Dana Bencana Indonesia Tetap Rp 1 Triliun
JAKARTA – Anggaran kebencanaan tahun depan dipastikan tidak meningkat. Pemerintah menganggarkan Rp 1 triliun untuk penanggulangan berbagai bencana yang potensial terjadi di Indonesia selama 2014. Dana tersebut akan dikelola oleh Badan nasional Penanggulangan Bencana.
Anggaran yang disebut dana on call itu akan digunakan terutama untuk penanganan tanggap darurat sertiap kali terjadi bencana. BNPB bakal membagi-bagi alokasi dana tersebut untuk berbagai jenis bencana, terutama bencana musiman.
Salah satu yang sudah dipastikan alokasinya adalah penanggulangan banjir. ’’Untuk Banjir dan longsor kami alokasikan Rp 100 miliar dari total Rp 1 Triliun dana kebencanaan,’’ terang kepala Pusat data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. Jika dalam pelaksanaannya kurang, maka akan ditambahkan lagi.
Selebihnya akan dialokasikan untuk jenis bencana lain. Seperti angin puting beliung, kekeringan, kebakaran hutan, gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan bisa jadi tsunami. Beberapa bencana sudah bisa diprediksi kapan terjadinya, seperti banjir dan tanah longsor di musim hujan atau kekeringan dan kebakaran hutan di musim kemarau.
Yang masih sulit bahkan nyatris mustahil diprediksi adalah gempa bumi dan erupsi gunung berapi. Salah satu contohnya adalah erupsi gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumut. Sejak pemberlakuan status Siaga awal November lalu hingga saat ini yang berstatus Awas, penanganan masih terus bersifat tanggap darurat.
’’Belum bisa diprediksi kapan aktivitas Sinabung akan mereda,’’ ucapnya. Akibatnya, biaya penanganan bencana tersebut melonjak. Sutopo mengakui, dana kebencanaan tidak akan pernah cukup untuk menanggulangi bencana di Indonesia.
Sebagai gambaran, kerugian akibat bencana di Indonesia rata-rata mencapai Rp 30 triliun per tahun. Itu pun dengan catatan, selama setahun tidak terjadi bencana dahsyat yang bisa masuk kategori bencana nasional. Jika terjadi bencana dahsyat, kerugian akibat bencana akan lebih besar lagi.
Dengan dana Rp 1 Triliun per tahun, tidak mungkin kerusakan akibat bencana bisa ditangani sepenuhnya. Hal terbaik yang bisa dilakukan dengan dana tersebut adalah menjamin operasi tanggap darurat berjalan dengan maksimal. Jika ada sisa, barulah bisa digunakan untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Oleh karenanya, tidak heran jika pemulihan pascabencana bisa berlangsung tahunan. BNPB sedikit terbantu dengan adanya kebijakan Presiden yang mewajibkan Pemda menjadi penanggung jawab utama penanggulangan bencana di wilayah masing-masing. ’’Pemerintah memberi bantuan Sumber daya yang secara ekstrem tidak mampu dipenuhi daerah,’’ tambahnya. (byu)