Dana Desa Dicairkan Tanpa Pertanggungjawaban
Menurut dia, penyaluran ADD tahun 2013 dari kas daerah ke semua rekening desa di Kabupaten Rote Ndao tidak dilakukan secara bertahap, tapi langsung dicairkan sekaligus. Dan untuk Desa Daiama, ADD yang ditransfer sebesar Rp 258 juta lebih.
“Penarikan uang di rekening Desa Daiama oleh kades dilakukan secara bertahap tergantung kebutuhan. Sesuai catatan kami, kades melakukan penarikan sebanyak tujuh kali,” terangnya.
Untuk diketahui, mantan Kepala Desa Daiama, Elihut Lazarus Anakay didakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan ADD tahun anggaran 2013. Pasalnya yang bersangkutan tiba-tiba menghilang dari desa, sehingga tidak mempertanggungjawabkan pemakaian ADD. Saat diperiksa Inspektorat, ADD yang tidak dipertanggungjawabkan itu menjadi temuan kerugian negara. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, sejumlah perangkat desa tidak dilibatkan dalam pengelolaan oleh kades sekaligus terdakwa perkara ADD tersebut.(r2/gat)