Dana Desa Sudah Dikucurkan Rp 16,5 Triliun, Baru Terserap 15 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, dana desa yang sudah dikucurkan ke rekening pemerintah kota/kabupaten baru terserap 15 persen. Padahal, dana sudah digelontorkan Rp 16,5 triliun.
"Ini memang disebabkan banyak masalah teknis yang terjadi di lapangan, sehingga penyerapan tak maksimal. Salah satunya peraturan bupati. Di mana perbup yang harus menjelaskan dan melaporklan hal-hal berkaitan dengan penggunaan dana desa itu, tidak bisa diberikan secara lengkap oleh kepala daerah," ujar Puan dalam kegiatan Pelatihan bagi Pelatih Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemkab dan Kota se-Indonesia, Kamis (17/9).
Puan menilai ada sejumlah agenda yang perlu diperkuat. Antara lain, Pemerintah Desa sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di lapangan harus diperkuat. Kepala desa dan aparat desa harus diberikan informasi yang lengkap. Serta panduan yang memadai dalam tata kelola pemerintahan desa.
"Tata kelola ini meliputi penyusunan peraturan desa (perdes), penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), RKPDesa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta penyesuaian pelaporan pengelolaan keuangan desa," ujar Puan. (gir/jpnn)