Dana Hibah dan Bansos Berpotensi Disalahgunakan
jpnn.com - JAKARTA--Pemberian dana hibah dan bansos memiliki potensi untuk disalahgunakan. Tapi itu jangan sampai digeneralisir bahwa semua akan disalahgunakan. Demikian ditegaskan Prof Dr Saldi Isra saat memberikan keterangan saksi ahli dalam sengketa pilkada Gorontalo Utara (Gorut) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/11).
"Untuk melihat apakah ada penyelewengan atau tidak, ini bisa dilihat dari anggaran apakah termasuk dalam APBD atau tidak," ujarnya.
Penganggaran dana bansos, lanjutnya, harus ada persetujuan DPRD. Kepala daerah yang menetapkan penerima dan besarannya. Demikian juga waktu penyalurannya. Apabila ditunda akan menimbulkan kesulitan para penerima bantuan.
"Kalau ada incumbent yang ikut pilkada, penyaluran dana hibah, bansos, dan UKM tidak bisa ditunda. Persoalannya sekarang sistem pencairan anggaran kan selalu ada di pertengahan atau akhir tahun. Itu sebabnya, banyak kada yang menyalurkan anggaran 2012 di tahun 2013," urainya.
Seorang incumbent atau kada dikatakan melanggar apabila kebijakan penyaluran dananya bertentangan dengan permendagri. Salah satunya adalah mekanisme penganggarannya tidak melewati DPRD.
"Majelis harus berhati-hati dalam pengambilan keputusan terkait pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (STM). Sebab banyak pasangan pilkada yang kalah, menggunakan STM sebagai alat untuk mengajukan gugatan," tandasnya. (esy/jpnn)