Dana Rp100 M, Tak Jelas Pertanggungjawabannya
jpnn.com - Sampai kini berakhir jadi kasus korupsi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, pertanggungjawabannya hanya berupa lisan dari mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Hal ini ditegaskan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, saat menjadi saksi Burhanuddin, Rabu (16/7).
"Tiap ditanya Rusli dan Oey cuma bilang nanti pertanggungjawabkan. Kalaupun ada paling cuma tanda terima. Sampai sekarang uangnya belum dikembalikan ke YPPI," sebut Aulia. Besan Presiden SBY ini menjelaskan, usulan pengunaan uang miliaran itu awalnya muncul dari Kepala Hukum BI Ruswito dengan alasan ada hal mendesak yakni adanya 5 pejabat BI yang perlu bantuan hukum. Mereka adalah Gubernur BI Soedrajat Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata serta 3 direksi Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Usul Ruswito ini, lanjut Aulia ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 3 Juni 2003 dipimpin langsung Burhanuddin.
Atas usul Deputi Gubernur Bun Bunan EJ Hutapea, uang Rp 100 miliar diambil dari YPPI bagi bantuan hukum dan menggolkan revisi UU BI di Komisi IX DPR RI, sebab BI tak ada anggaran untuk itu. Uang bantuan itu pun cair di mana Soedrajat menerima Rp 25 miliar, Iwan dibantu 13,5 miliar, adapun Heru, Hendro, dan Paul masing-masing mendapat Rp 10 miliar. Sedangkan uang Rp 31,5 miliar untuk DPR diawali dengan adanya rapat dengar pendapat.
Disela istirahat, anggota DPR dari PPP Daniel Tanjung dengan nada bergurau sempat mengatakan ada "ongkosnya" agar revisi UU BI bisa selesai.
Yang menarik, kepada hakim Ketua Muefri, Aulia menyatakan mencabut keterangannya di BAP bahwa anggota Komisi IX lainnya yakni Paskah Suzetta --kini Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas-- sempat melakukan hal serupa seperti Daniel. Alasannya keterangannya itu salah. (pra)