Dana Talangan Lapindo di RAPBNP 2015 Berbentuk Piutang
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menganggarkan dana talangan korban Lapindo senilai Rp 781,7 miliar di RAPBNP 2015, di pos pembiayaan dalam bentuk piutang. Dana itu nantinya akan diberikan untuk warga yang berada di area terdampak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini pemerintah hanya membayar ganti rugi untuk warga di luar area terdampak. Sebaliknya, warga yang tinggal di dalam area terdampak merupakan tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya. Namun, kata Bambang, hingga kini masyarakat tidak mendapatkan kepastian ganti rugi dari Minarak Lapindo.
"Karena itu pemerintah masuk dengan dana talangan. Bukan (dana) belanja. Kami harapkan bisa dikebut pembayaran ke warga dan lekas selesai," ungkap Bambang di kepada Jawa Pos, Gedung DPR, Kamis (22/1) malam.
Bambang memerinci, sistem dana talangan itu berbentuk pembiayan kepada Minarak Lapindo. Dengan demikian, Minarak Lapindo akan mengadakan perjanjian berbentuk utang piutang dengan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan. "Nanti pemerintah dan Minarak Lapindo bikin skema Rp 781,7 miliar khususnya untuk jaminan-jaminan penyelesaian utang piutang," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya sudah meminta rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta negara menjamin pelunasan ganti rugi korban, baik di dalam maupun luar PAT (peta area terdampak).
Sebagaimana diketahui, selama ini korban dalam PAT menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar PAT ditanggung pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam PAT mendapatkan ganti rugi. Sementara itu, korban di luar PAT sudah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Maret lalu MK telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam PAT. Intinya, MK meminta negara dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam PAT. Namun, pemerintahan SBY menilai bahwa arti putusan itu bukan pemerintah yang harus mengganti rugi. Melainkan, pemerintah menggunakan kekuatan untuk menekan Lapindo agar segera menyelesaikan kewajibannya. (gal/sof)