Dapat Hak Asuh dan Harta Utuh
Permohonan PK Ahmad Dani Dikabulkan MASelasa, 28 Mei 2013 – 05:50 WIB
Terkait harta gono-gini, kata Samsul, juga tidak akan terjadi eksekusi. Perlawanan hukum Dhani sejak dari Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, Kasasi, sampai PK, memang untuk mempertegas agar tidak ada pembagian harta gono-gini itu.
Samsul menerangkan bahwa upaya hukum perlu dilakukan karena Maya selaku penggugat cerai di tingkat awal, yaitu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 2007, tidak mencantumkan permohonan hak asuh dan pembagian harta gono-gini. "Ketika itu gugatannya hanya satu yaitu gugat cerai. Tetapi kemudian disisipkan di tengah jalan," kisahnya.
PA Jaksel kemudian mengabulkan permohonan cerai Maya yang dinikahi Dhani sejak 1994. Namun dinilai terjadi ultra petita (penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta) sehingga hak asuh anak jatuh kepada Maya dan terjadi perdebatan soal harta gono-gini.