Dapat Hak Asuh dan Harta Utuh
Permohonan PK Ahmad Dani Dikabulkan MASelasa, 28 Mei 2013 – 05:50 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan dengan putusan PK itu ketiga anak Dhani dan Maya dibebaskan memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya. "Di Peninjauan Kembali perceraian dikabulkan. Tapi anak anak bebas memilih kepada siapa dia mau ikut," ungkapnya.(gen)