Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dari Konflik & Ketimpangan Menuju Keadilan Sejati: Urgensi Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria

Oleh Hendro T. Subiyantoro

Rabu, 23 September 2026 – 21:06 WIB
Dari Konflik & Ketimpangan Menuju Keadilan Sejati: Urgensi Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria - JPNN.COM
Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Hendro T. Subiyantoro. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Enam puluh enam tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, janji tanah untuk penggarap belum juga lunas. Sepanjang 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 letusan konflik agraria di atas 914.574 hektare lahan yang menyeret 123.612 keluarga.

Sebanyak 736 orang menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan, naik 32 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di balik angka itu ada petani yang kehilangan sawah, masyarakat adat yang tercerabut dari hutannya, dan nelayan yang terusir dari pesisir. Gunawan Wiradi, begawan agraria Indonesia, menyebut reforma agraria sebagai perjalanan yang belum berakhir. Dua dekade setelah ungkapan itu ditulis, perjalanan tersebut justru kerap tersesat.

Menimbang makna keadilan sejati

Filsuf John Rawls membuka A Theory of Justice (1971) dengan kalimat yang kini menjadi aksioma: keadilan adalah kebajikan utama institusi sosial, sebagaimana kebenaran bagi sistem pemikiran. Melalui prinsip perbedaan (difference principle), Rawls menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan sepanjang memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung.

Diukur dengan prinsip ini, struktur agraria yang memberi hamparan konsesi kepada segelintir korporasi, sementara jutaan petani menggarap lahan kurang dari setengah hektare, jelas gagal memenuhi syarat keadilan.

Namun, keadilan sejati tidak berhenti pada pembagian. Nancy Fraser dalam Scales of Justice (2008) mengajukan tiga dimensi keadilan: redistribusi sumber daya ekonomi, rekognisi atas identitas dan status kelompok yang terpinggirkan, serta representasi dalam pengambilan keputusan. Ketiganya bermuara pada kesetaraan partisipasi (parity of participation).

Dalam konteks agraria, redistribusi berarti tanah; rekognisi berarti pengakuan atas masyarakat adat dan perempuan; representasi berarti rakyat ikut menentukan nasib tanahnya. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) melengkapinya: tanah bukan sekadar aset, melainkan basis kapabilitas manusia untuk hidup bermartabat.

Gagasan itu bukan barang impor. Mohammad Hatta sejak awal kemerdekaan mengingatkan bahwa tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang-seorang untuk menindas dan memeras hidup orang banyak. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan sila kelima Pancasila menempatkan tanah sebagai sarana keadilan sosial. Satjipto Rahardjo, melalui gagasan hukum progresif, menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Keadilan sejati, dengan demikian, adalah keadilan yang dirasakan rakyat di atas tanahnya, bukan keadilan yang berhenti pada kepastian administrasi.

Enam puluh enam tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, janji tanah untuk penggarap belum juga lunas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News