Darmin Nasution: Investasi di Batam Tak Sesuai dengan Ekspektasi
jpnn.com, BATAM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mempercepat proses perizinan usaha, sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya.
Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah.
"Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan perizinan. Serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), kemarin.
Dengan pembenahan ini, maka investasi diharapkan bertambah. Darmin melihat kinerja investasi tidak sesuai dengan ekspektasi. Kendati tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan.
Indikatornya dapat dilihat dari investasi dunia ke Indonesia masih rendah. Hanya 1,97 persen rata-rata per tahun sejak 2012 hingga 2016 dengan nilai sebesar 1.417,58 miliar dolar Amerika.
Kemudian, capaian target rasio investasi hanya sebesar 32,7 persen dari 2012 hingga 2016. Sangat jauh di bawah terget RPJMN sebesar 38,9 persen pada tahun 2019.
Realisasi investasi juga masih rendah bila dibandingkan dengan pengajuan atau komitmen investasi PMA yang hanya 27,5 persen dan PMDN yang hanya 31,8 persen dari 2010 hingga 2016. Kemudian pemerataan investasi belum seimbang antara wilayah Jawa dan di luar Jawa.
"Oleh sebab itu, kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan," katanya. (leo)