Data Akurat Memutus Mata Rantai Jalur PMI Non-Prosedural
Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Arini Rahyuwati, menyatakan, PMI jika bekerja di luar negeri harus ada pelindungan hukum atau perjanjian tertulis (labour act) di negara penempatan, harus ada pelindungan hukum bagi PMI.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI diberikan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja diluar negeri dan setelah bekerja, juga diberikan pengetahuan ekonomi, remitansi dan edukasi keuangan bagi PMI & keluarganya, serta pelindungan sosial. SISKOTKLN saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi imigrasi dan aplikasi Dukcapil.
Turut hadir dalam FGD tersebut perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai narasumber, Litbang Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Mucharom (Kepala BP3TKI Jakarta), Arini (Direktur P2P BNP2TKI) sebagai narasumber,Yana Anusasana (Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI), Seriulina Tarigan (Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri I BNP2TKI), perwakilan PT. Indofood, PT.Sumber Bakat Insani, PT. Wijaya Karya, perwakilan dari Bank Indonesia, PT. CTI Group Indonesia.(jpnn)