Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dede Yusuf Tanggapi Penolakan IDI Jadi Eksekutor

Jumat, 10 Juni 2016 – 20:37 WIB
Dede Yusuf Tanggapi Penolakan IDI Jadi Eksekutor - JPNN.COM
Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf mengatakan sikap Pengurus Besar Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan, harus dihargai oleh pemerintah.

Ini dikatakan politikus Partai Demokrat itu menanggapi surat PB IDI yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor hukuman tambahan berupa kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau bicara profesi, mereka (dokter) ada kode etik. Kalau mereka langgar berarti melakukan malpraktik. Kita hormati pemikiran IDI," kata Dede Yusuf saat dikonfirmasi pada Jumat (10/6).

Persoalan ini sudah pernah ditanyakannya kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Sebab, dari sisi etika kesehatan tidak boleh mengubah hormonal seseorang dari laki ke perempuan atau sebaliknya. Dalam konteks kebiri, dokter tidak mau melakukannya.

"Saat saya desak, bu menteri katakan bahwa belum tentu kebiri itu akan dijatuhkan oleh hakim. Tapi ketika kebiri ini menjadi polemik, pemerintah harus bisa beri penjelasan siapa yang akan melakukan. Apa dokter atau lapas atau jaksa. Kalau pemerintah belum bisa jelaskan, maka kebiri ini harus dipikir ulang," ujar Dede.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyelesaikan masalah ini, terutama menjawab siapa nanti yang akan menjadi eksekutor ketika hakim menjatuhkan vonis kebiri terhadap seorang terdakwa.

"Pemerintah harus mempersiapkan jawaban. Atau Perppu bisa ditolak di DPR," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf mengatakan sikap Pengurus Besar Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News