Delapan Bulan BI Rate Tetap
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga pada level 7,5 persen. Dengan keputusan tersebut, BI mempertahankan rezim suku bunga tinggi selama delapan bulan terhitung sejak November 2013.
Kebijakan ini juga diikuti dengan penetapan suku bunga lending facility dan suku bunga deposit facility masing-masing tetap pada level 7,5 persen dan 5,75 persen.
BI menilai, suku bunga tinggi tersebut masih sejalan dengan sasaran inflasi 4,5 persen plus minus satu persen pada 2014. Serta menurunkan defisit transaksi berjalan ke arah yang lebih sehat.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, persoalan current account deficit (CAD) atau defisit transaksi berjalan masih menjadi isu utama perekonomian di dalam negeri. Neraca dagang April yang defisit hingga USD 1,96 miliar menjadi pertanda pelebaran defisit transaksi berjalan triwulan kedua.
Pihaknya memprediksi, CAD pada triwulan kedua akan membengkak menjadi USD 8 miliar. Sementara defisit CAD hingga akhir tahun USD 25 miliar. Selain itu, tekanan inflasi juga masih dipertimbangkan. "Risiko inflasi terutama yang bersumber dari administered price masih tinggi," ungkapnya, kemarin (12/6).
Kendati demikian, BI masih memperkirakan neraca perdagangan kembali membaik. Hal ini didorong oleh aktivitas ekspor manufaktur yang sejalan dengan perbaikan ekonomi global. Sebab, hingga saat ini, negara maju masih menggelontorkan stimulus moneternya. Di satu sisi, impor juga kian terkendali akibat moderasi permintaan domestik.
"Aliran masuk modal asing juga diperkirakan terus membaik. Sehingga memperkuat neraca finansial kita," papar Direktur Eksekutif DEpartemen Komunikasi BI Tirta Segara. Hingga Mei 2014, aliran masuk portfolio asing ke pasar keuangan Indonesia telah mencapai USD 11,04 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, pada akhir Mei 2014, cadangan devisa Indonesia meningkat menjadi USD 107,0 miliar. Setara 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. (gal)