Demi Ganti Ponsel Teman, Gadis Ini Rela Jual Diri
“Tersangka belum memberikan uang kepada korban,” ujar Kompol Ridho.
Perbuatan asusila ini diketahui orang tua Bunga. Saat itu juga orang tua korban melapor ke Mapolsek Pontianak Utara. Polisi melakukan penyelidikan. Minggu (12/3) sekitar pukul 20.30, tim Jatanras Polsekta Pontianak Utara menemukan keberadaan Yudha. Pria hidung belang ini pun diringkus.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Sungai Selamat berikut barang buktinya,” tegasnya.
Yudha dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Kita sudah melakukan pemerikssaan terhadap korban, saksi dana tersangka. Tersangka sendiri mengakui apa yang dilakukanya. Saat ini tersangka sudah kita tahan,” ungkap Kompol Ridho. (zrn/fab)