Demi HAM, Gubernur DIY Harus Dipilih
Rabu, 26 Januari 2011 – 04:24 WIB
Tak berhenti di situ, Mendagri juga mengutip pasal 28 UUD 1945. "Kewajiban pemerintah mencoba mengelaborasi UUD ini ke dalam UU, khususnya menyangkut soal keistimewaan Yogya dengan memperhatikan semua pasal secara utuh. Jadi bukan hanya UUD pasal 18 saja, tapi secara keseluruhan juga pasal 27 dan 28," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah dalam RUUK yang dikirim ke DPR menginginkan Gubernur DIY dipilih oleh DPRD. Sultan HB dan Pakualam juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur asalkan melalui pemilihan. Atau, tawaran bagi Sultan dan dan Pakualam adalah posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Utama.(ara/jpnn)