Demi Memperjuangkan Nasib Tendik, 2 Forum Honorer Menghadap Pimpinan MPR, Ada Dukungan
Menurutnya, honorer tendik sudah mengabdi lama, yakni lima tahun hingga 30 tahun. Tidak sedikit yang usianya 56 tahun, sehingga sisa dua tahun lagi memasuki masa pensiun.
Oleh karena itu, honorer tendik meminta kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi pengangkatan ASN PPPK secara langsung cukup syarat administrasi saja.
Merespons permintaan honorer tendik, Syarief Hasan menyatakan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 27 UUD NRI 1945.
"Amanat Pasal 27 sangat jelas dan seharusnya bisa dipahami pemerintah pusat. Honorer tendik berhak juga diangkat ASN PPPK, sehingga jelas kesejahteraanya," kata Syarief Hasan. (esy/jpnn)