Demi Memperkuat BNN, MPR: Indonesia Perlu Revisi UU Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menyebut negara perlu memperkuat Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas kejahatan narkoba. Salah satu cara memperkuat yakni revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam UU Narkotika terdiri dari 155 pasal, dan hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN. Selebihnya mengatur kewenangan Badan POM dan Kementerian Kesehatan," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Media Center Parlemen, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Ke depannya, kata dia, tugas BNN harus diperjelas untuk upaya pencegahan atau pemberantasan narkotika. Jika mendapat tugas melakukan pencegahan, pekerjaan BNN tidak tertuju pada jalur masuknya narkotika ke Indonesia.
BACA JUGA: Rika Verawati Terkait Bisnis Narkotika Luar Negeri
“Pintu masuk ada ribuan jumlahnya, pantai Indonesia hampir seratus ribu kilometer, pelabuhan-pelabuhan konvensional banyak, dan komitmen moral penegak hukumnya masih kurang," ungkap dia.
Namun, Henry mengaku, menemui kendala merevisi UU Narkotika. DPR belum menjadikan revisi UU Narkotika sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Saat ini kondisi darurat narkoba, peraturan perundang-undangan yang ada tidak memadai untuk mengatasi kondisi darurat tersebut," pungkas dia.(mg10/JPNN)