Demi Nasib Honorer, Bamsoet Minta Revisi UU ASN Dikebut
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo akan mencari solusi untuk memecahkan masalah dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, revisi UU yang menyangkut nasib ratusan ribu orang itu tak menunjukkan progres jelas.
Bambang mengatakan, revisi UU ASN memang perlu mendapat perhatian. Karena itu, baik DPR maupun pemerintah harus memiliki komitmen untuk menyelesaikannya.
“Revisi UU ASN memang membutuhkan komitmen dari pemerintah untuk segera merampungkan pembahasannya, mengingat revisi ini menjadi krusial dan juga menentukan sedikitnya nasib 252 ribu guru honorer dan 439 ribu tenaga honorer kategori dua (K-2) di seluruh Indonesia,” ujar Bambang, Selasa (20/2).
Selain itu, Bamsoet -panggilan Bambang- juga meminta Komisi II DPR agar mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN. Dengan demikian, pembahasannya bisa dikebut.
Menurut Bamsoet, revisi UU ASN akan berlarut-larut jika Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tak segera membahasnya. Menurutnya, Komisi II DPR harus segera memanggil KemenPAN-RB.
Bamsoet menegaskan, pimpinan DPR meminta Komisi II DPR memanggil KemenPAN-RB untuk lebih serius menyelesaikan pembahasan revisi UU tersebut. "Mengingat sudah empat kali Kementerian PAN-RB absen dalam rapat pembahasan,” pungkasnya.(jpg/jpnn)