Demo ke Kejatisu Dinilai Salah Alamat
Kamis, 21 Juni 2012 – 07:57 WIB
"DPRD sudah dari awal tahu berapa dana bansos dan berapa yang mereka terima. Jika tak dijatah sejak awal, mereka tak mau menyetujui," ujar Ucok.
Karenanya, lanjut Ucok, dalam kasus bansos Paluta ini, suara dari para wakil rakyat tidak terdengar. "Karena mereka saya duga juga dapat," ujarnya.
Namun, lanjut Ucok, setelah terbitnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, penyaluran dana bansos tak bisa lagi sembarangan. Dana bansos harus sudah dijabarkan secara detil di APBD, sehingga penyalurannya pun tidak bisa lagi sesuka kepala daerah.