Demokrat Tawari Sultan Jabatan Gubernur Sepanjang Hayat
Fraksi Lain Tetap Usulkan PenetapanSelasa, 14 Desember 2010 – 02:02 WIB
Ketika 2003 jabatan gubernur dan wakil gubernur habis, dilakukan pemilihan ulang di DPRD DIJ dengan calon tunggal HB X dan PA IX. “Kedua beliau ini memimpin DIJ sampai Oktober 2011 setelah Presiden memperpanjang masa jabatan selama tiga tahun,” lanjutnya.
Agung juga menjelaskan, RUUK sampai sekarang masih ditangan pemerintah dan belum diserahkan ke DPR RI. Karena itu, sampai saat ini belum ada keputusan politik tentang implementasi keistimewaan DIY secara utuh. Sembari menunggu proses pembahasan, FPD bertekad memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi rakyat Jogja secara lengkap.
“Aspirasi tersebut kami perjuangkan melalui FPD DPR RI. Bila UUK disahkan, FPD DPRD DIJ akan patuh terhadap UU yang berlaku dengan seluruh aturan pelaksanaannya,” ucapnya.