Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?
Dewi juga tidak tahu bahwa membuang sampah sembarangan selama ini bisa didenda.
Acuannya Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Denda yang diterapkan pemkot bervariasi. Sesuai dengan besaran sampah yang dibuang sembarangan. Misalnya, kurang dari 0,50 meter kubik, warga didenda Rp 75 ribu.
Sampah dengan ukuran 0,50 meter kubik hingga 1 meter kubik kena denda Rp 150 ribu. Jika lebih dari 1 meter kubik, dendanya Rp 750 ribu.
Hal serupa disampaikan Singgih Pratomo, warga Mulyorejo Barat. Dia juga tidak tahu ada tim khusus penertiban sampah.
Dia tidak pernah menemui tim tersebut menindak warga. Singgih menyarankan pemkot agar memberikan sosialisasi ke warga.
Salah satunya memasang besaran denda itu di beberapa sudut ruang publik. ''Biar warga tahu kalau buang sampah sembarangan bisa didenda,'' ucapnya.
Belum adanya peran signifikan Tim Yustisi Sampah bisa dilihat dari survei yang dilakukan Departemen Statistika ITS kepada 300 responden.