Dendam 20 Tahun, Tetangga Dibunuh
jpnn.com, BANGKALAN - Mahmudi (28) asal Desa Genteng, Kabupaten Bangkalan, Madura, harus meringkuk di sel tahanan karena menjadi pelaku pembacokan terhadap Bungkas (45) asal Dusun Sendih.
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban tewas.
Korban ditemukan warga sudah tergeletak di area persawahan milik warga di Kampung Beng Pote Desa Genteng. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat.
Motif pembunuhan ini karena tersangka dendam terhadap korban sejak 20 tahun. Menurut Mahmudi, korban Bungkas telah membunuh neneknya.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis sabit yang diduga milik korban Bungkas.
Sebilah sajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk menghabisi korbannya dan baju tersangka dan korban pada saat kejadian.
"Cara tersangka melakukan pembunuhan yaitu membacok korban secara bertubi - tubi. Pada tubuh korban yang terkena adalah bagian muka, bagian tangan dan bagian punggung lebih dari lima kali sehingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian," ujar Kompol Imam Pauji Wakapolres Bangkalan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain, akan diancam dengan hukuman seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.(end/jpnn)