Dengan Cara Ini, Setya Novanto Berpeluang Lolos Lagi
Menurut dia, semua bisa saja terjadi. "Kita tidak tahu ke depannya. Saya tidak boleh berandai-andai. Tapi kan ini berproses, hukum berproses," katanya.
Dia menambahkan, ujung dari persoalan ini juga belum diketahui. Bahkan, sikap Novanto juga masih belum diketahui.
"Tapi kalau misalnya Mas Novanto menang praperadilan, dan biasa-biasa, kan tidak ada yang begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pertama kalinya pada 17 Juli 2017. Dia kemudian menggugat penetapannya sebagai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Cepi Iskandar dalam putusannya, Jumat (29/9), memenangkan Novanto. Namun, kemenangan itu tidak bertahan lama.
Pada 5 Oktober 2017, KPK kembali membuka penyelidikan baru e-KTP untuk Novanto. Setelah menemukan bukti permulaan cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017 dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Novanto berkali-kali mangkir panggilan penyidik. Saat hendak ditangkap pada Rabu (15/11) Novanto tidak berada di kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, Kamis (16/11) Novanto muncul dengan kabar mengalami kecelakaan lalu lintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan. KPK lalu memutuskan melakukan penahanan kepada Novanto. (boy/jpnn)