Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dengan Segala Hormat, Pak JK Terhalang Aturan jadi Cawapres

Senin, 26 Februari 2018 – 13:46 WIB
Dengan Segala Hormat, Pak JK Terhalang Aturan jadi Cawapres - JPNN.COM
Wapres Jusuf Kalla. Ilustrasi Foto: Nurhadi/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana memasangkan kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019 semakin menggelinding.

Wacana itu menggelinding kuat pasca-keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Bali memutuskan mencalonkan kembali Presiden Jokowi sebagai capres 2019. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengajak semua pihak untuk melihat ketentuan hukum soal pencalonan JK tersebut.

Arsul merujuk pasal 169 huruf n Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu menyatakan "persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Menurut Arsul, ketentuan syarat itu memberi tafsir hukum atas pasal 7 UUD 1945 dan menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden dua kali periode jabatan.

"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (atau presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ungkap Arsul, Senin (26/2).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, dalam penjelasan pasal 169 huruf n tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama "adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".

"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada pasal 7 UUD 1945. Dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," papar Arsul.

Terkait rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul meragukan bahwa MK akan memberikan fatwanya. Sebab, ujar Arsul, selama ini MK hanya memberikan tafsir konstitusionalitas UU lewat putusan karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945. (boy/jpnn)

Maksimal seseorang bisa menjabat presiden dan wakil presiden hanya dua kali periode jabatan. Dengan begitu sudah sangat jelas bahwa Jusuf Kalla harus pensiun.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News