Terdakwa Deni Priyanto (kiri) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12). Foto: ANTARA/Sumarwoto
Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Kementerian Agama, Komsatun Wachidah, 51, dengan cara mutilasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas.