Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denny Indrayana Ogah Jelaskan Urusannya dengan Bareskrim

Jumat, 06 Maret 2015 – 20:45 WIB
Denny Indrayana Ogah Jelaskan Urusannya dengan Bareskrim - JPNN.COM
Denny Indrayana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Merasa tidak bersalah, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang menjeratnya.

Saat ini Denny terjerat dua kasus yang berbeda. Pertama ia dilaporkan oleh sebuah LSM untuk kasus pencemaran nama baik atas pernyataannya yang menyebut 'jurus pendekar mabuk Komjen Budi Gunawan'. Selain itu, kini ia dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

"Nanti akan saya ungkap. Soalnya kalau penjelasan sepotong-sepotong malah enggak bagus. Jadi nanti saya jelaskan secara utuh," kata Denny di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/3).

Denny hanya mengklaim dalam proyek payment gateway, ia justru membuat program itu untuk memudahkan masyarakat dibanding harus mengantri berjam-jam.

"Itu terkait dengan ikhtiar saya untuk memperbaiki pelayanan pembuatan paspor daripada membayar antri di loket 5 jam. Tapi dengan cara yang lebih cepat pakai elektronik," sambungnya.

Di Mabes Polri disebut dalam payment gateway yang dibuat Denny terdapat biaya administrasi Rp 5000 yang disebut sebagai pungutan liar dengan jumlah total Rp 600 juta.

Ditanya perihal itu, Denny enggan menjawabnya. Karena merasa dikriminalisasi, Denny menyatakan ia baru akan jelaskan jika kasus itu dihentikan Polri.

"Kalau itu sudah masuk pokok perkara. Tidak saya jelaskan. Saat sekarang izinkan kami konsisten dengan tadi bahwa presiden mengatakan stop kriminalisasi kepada pimpinan KPK dan pendukungnya maka ya menjadi harus enggak terlalu cocok juga saya menjelaskan wong dikatakan di setop kok," tandas Denny. (flo/jpnn)

JAKARTA - Merasa tidak bersalah, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang menjeratnya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News