Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah

Rabu, 22 September 2010 – 18:52 WIB
Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah - JPNN.COM
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana punya tafsir lain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut Denny, hingga saat ini Hendarman Supandi masih sah sebagai Jaksa Agung.

"Tidak ada masalah, Jaksa Agung masih sah," kata Denny usai menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

Alasan Denny mengatakan posisi Hendarman masih sah karena dalam putusan MK tidak ada yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan. "Putusan MK tidak pernah mengatakan Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan," katanya.

Pernyataan Denny ini disampaikan usai Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi menggelar jumpa pers di MK. Yusril mengatakan sejak dibacakan putusan MK, Hendarman Supandji tidak punya lagi kewenangan sebagai jaksa agung. (awa/jpnn)

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana punya tafsir lain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Pasal 22 Ayat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close