Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah
Rabu, 22 September 2010 – 18:52 WIB
Alasan Denny mengatakan posisi Hendarman masih sah karena dalam putusan MK tidak ada yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan. "Putusan MK tidak pernah mengatakan Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan," katanya.
Pernyataan Denny ini disampaikan usai Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi menggelar jumpa pers di MK. Yusril mengatakan sejak dibacakan putusan MK, Hendarman Supandji tidak punya lagi kewenangan sebagai jaksa agung. (awa/jpnn)