Departemen ESDM Siap Digugat
Terkait Amdal Eksplorasi Tambang PT MSMJumat, 11 Juli 2008 – 18:29 WIB
"Silakan gugat pemerintah kalau tidak setuju. Bawa ke jalur hukum. Jangan menggunakan alat, tidak bijak namanya, teriak sana teriak sini," ujar Felix dalam konfrensi pers di kantor Ditjen Minerbapabum, Jakarta, Jumat (11/7).
PT MSM yang bergerak dalam eksplorasi pertambangan mineral adalah pemegang kontrak karya generasi ke 4 dengan pemerintah RI melalui Perpres th 1986. Revisi Amdal juga telah disetujui pada tahun 2005 oleh Gubernur Sulawesi Utara periode sebelumnya. Namun Gubernur Sulawesi Utara saat ini S.H.Sarundajang telah menyampaikan surat penolakan terhadap Amdal PT MSM karena dianggap menggangu lingkungan dan masyarakat sekitarnya. (wid/jpnn)