Depdag Sempurnakan Sistem Ekspor
jpnn.com - Kewajiban cara pembayaran dengan L/C diterapkan untuk komoditi yang diperkirakan masih memiliki posisi daya tawar yang relatif kuat.
“Kondisi eksternal yang dihadapi sekarang jauh lebih buruk daripada perkiraan sebelumnya dimana pertumbuhan ekonomi dunia mendekati nol persen, negara-negara maju mengalami resesi dan volume perdagangan dunia akan mengalami kontraksi,” papar Mendag Mari Elka Pangestu, Kamis (5/3).
Dikatakan, pertumbuhan ekspor Indonesia sejak bulan Oktober 2008 – Januari 2009 adalah negatif dan harga komoditi mengalami penurunan yang cukup tajam dalam beberapa bulan terakhir. Situasi ini telah merubah beberapa komoditi ekspor Indonesia tidak lagi menjadi sellers market khususnya untuk komoditi berbasis sumber daya alam.
“Maka itu, penyempurnaan yang dilakukan adalah menerapkan wajib L/C kepada produk pertambangan, timah , dan CPO dan dikenakan kepada ekspor diatas US$ 1 juta mulai 1 April 2009, yakni pada eksportir besar. Untuk komoditi yang lain misalnta kpi, karet dan kakao, akan dievaluasi dan persiapan langkah-langkah untuk penerapan wajib L/C dengan penangguhan kewajiban yang dimaksud dampai dengan 31 Agustus 2009. Selain itu, dalam masa pengangguhan tersebut, mulai 1 April 2009 semua eksportir dari komoditi yang diatur dalam Permendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 tetap wajib melaporkan atau mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional serta nomor dan tanggal dokumen pembayaran tersebut pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),” jelas Mendag. (cha/JPNN)