Depdagri akan Evaluasi Mutasi Pemprov Riau
Selasa, 26 Agustus 2008 – 16:48 WIB
Sebab, pada dasarnya Gubernur Wan tidak boleh melakukan mutasi bila tidak terpaksa dan juga harus mendapat izin serta persetujuan dari Mendagari. Ini sesuai dengan pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2008. "Kita akan segera evaluasi pelaksanaan mutasi di Pemprov Riau," ucap Kapuspen/Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (26/8).
Dikatakan bahwa mutasi dilakukan secara besar-besaran dan mengakibatkan 14 pejabat non job, apakah itu bisa dikategirikan telah melanggar syarat pertama, yakni tidak boleh merugikan PNS, Saut mengatakan, "Kita belum terima informasi seperti itu. Bagi kami ini akan jadi masukan dalam evaluasi," jawabnya.
Saut menegaskan, bila mutasi melanggar dua syarat yang ditegaskan Mendagri, maka mutasi yang telah terlaksana di Pemprov Riau bisa saja dibatalkan. Hal ini, tegasnya, sangat penting, karena pada prinsipnya, Wan sebagai pengganti gubernur sebelumnya yang kembali maju pada Pilkada, tidak boleh melakukan mutasi. Apalagi Wan hanya akan menjadi Gubri dalam beberapa bulan saja.(eyd)