Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut
Kamis, 19 Februari 2009 – 20:08 WIB
Parameter yang digunakan dalam evaluasi, kata Saut, adalah konsistensi kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kesesuain substansi materi dengan kepentingan masyarakat luas.
Saat ditanya apakah dengan demikian tim pencari fakta DPRD Sumut tidak punya kewenangan menilai SK Gubernur tersebut, Saut tidak menjawab tegas. "Salah atau benar, itu ada lembaga tersendiri yang menilai. Jangan semua menempatkan diri sebagai lembaga peradilan. Tapi sebagai sebuah masukan, patut dihargai," ujar Saut. Tim pencari fakta DPRD pada Rabu (18/2) lalu sudah menemui Dirjen Otda Sodjuangon Situmorang terkait SK Gubsu itu.
Pada kesempatan yang sama Saut juga menyampaikan pernyataan resmi Depdagri yang menyesalkan terjadinya aksi anarkis 3 Februari lalu yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Dia berharap semua pihak untuk secara berpikir tenang dan jernih menyikapi kasus ini. "Saya berharap semua pihak untuk meletakkan penanganan persoalan ini kepada institusi yang memang menurut aturan perundang-undangan berwenang menyelesaikan persoalan ini, dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah," urai pria kelahiran Balige, Sumut, itu.(sam/JPNN)