Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran

Rabu, 03 Desember 2008 – 06:15 WIB
Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran - JPNN.COM
"Persyaratan wajib mendapatkan SIUPAL adalah memiliki kapal. Karena itu kita harus tegas bahwa SIUPAL hanya akan diberikan kepada perusahaanyang memiliki kapal," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, Selasa (2/12).

Untuk kapal tua yang banyak dioperasikan perusahaan pelayaran nasional, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengingatkan, agar para pemilik kapal segera melakukan peremajaan. "Kapal-kapal yang usia tua itu harus diremajakan, kalau tidak mampu meremajakan, mesinnya harus dirawat sehingga memenuhi syarat untuk berlayar," timpal Sunaryo.

Tahun lalu Dephub memang pernah berencana membatasi usia kapal maksimal 20 tahun, terutama untuk kapal penumpang. Namun, itu belum diberlakukan. Soalnya, kalau pemerintah melaksanakan ketentuan soal kelaikan operasional kapal, maka banyak perusahaan pelayaran di Indonesia yang gulung tikar. "Karena hampir semua kapal yang ada sekarang ini usianya memang sudah cukup tua," ungkapnya.

Sunaryo mengaku prihatin dengan kondisi kapal-kapal yang ada di Indonesia. Sebab banyak yang sudah tua. Namun di sisi lain, pemerintah masih sangat membutuhkan kapal-kapal itu tetap beroperasi. (wir/bas)

JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News