Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:15 WIB
Tahun lalu Dephub memang pernah berencana membatasi usia kapal maksimal 20 tahun, terutama untuk kapal penumpang. Namun, itu belum diberlakukan. Soalnya, kalau pemerintah melaksanakan ketentuan soal kelaikan operasional kapal, maka banyak perusahaan pelayaran di Indonesia yang gulung tikar. "Karena hampir semua kapal yang ada sekarang ini usianya memang sudah cukup tua," ungkapnya.
Sunaryo mengaku prihatin dengan kondisi kapal-kapal yang ada di Indonesia. Sebab banyak yang sudah tua. Namun di sisi lain, pemerintah masih sangat membutuhkan kapal-kapal itu tetap beroperasi. (wir/bas)