Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dephub Minta RAL Ajukan Pejabat Baru

Senin, 04 Agustus 2008 – 18:35 WIB
Dephub Minta RAL Ajukan Pejabat Baru - JPNN.COM

JAKARTA – Departemen Perhubungan (Dephub) melalui Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Publik Bambang S Ervan meminta manajeman maskapai penerbangan Riau Air Lines (RAL) segera mengajukan nama pengganti dua pejabat RAL yang mengundurkan diri.

“Kita berharap pihak RAL segera mengajukan nama pengganti dua pejabat vital yang mengundurkan diri agar RAL kembali bisa beroperasi,” kata Bambang kepada Riau Pos di Jakarta, Senin (4/7).

Seperti diketahui,  Direktoral Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Dephub  sejak 24 Juli 2008 lalu membekukan Air Operator Certificate (AOC) atau izin operasional PT Riau Airlines (RAL) menyusul mundurnya dua pejabat penting di perusahaan milik pemerintah daerah ini. Pembekuan izin itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor AU/4348/DSKU/2421/2008 tentang pembekuan AOC 121-016. Surat dengan klasifikasi penting itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Riau Airlines di Jakarta.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno itu disebutkan dua alasan pembekuan AOC milik perusahaan ini yakni, mundurnya Manager Operasi Capt Maman Syaifurrohman, dan Chief Pilot Kapten Feri Novara PT RAL tanggal 16 Juli 2008. Kedua orang ini menurut Dirjen Perhubungan Udara adalah pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) No. 121-016.

Menurut Dirjen, pengunduran diri kedua pejabat PT RAL ini telah menyebabkan kekosongan posisi kunci pada bidang operasi. Dengan begitu, perusahaan ini tidak lagi dapat menjamin atau mengontrol keselamatan (safety) pada kegiatan operasional.

Dijelaskan Bambang, untuk mengganti dua pejabat penting itu, pihak RAL cukup mengusulkan nama-nama yang dianggap layak dan memenuhi syarat ke Dephub. “Nanti tentu Dephub yang akan menilai, apakah nama yang diusulkan itu memenuhi syarat atau tidak,” sebutnya.

Bambang mengatakan bahwa untuk menjabat dua jabatan vital itu, nama calon yang diajukan tidak perlu melakukan fit and proper test, tapi cukup memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan.  Misalnya, yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pendidikan khusus untuk jabatan itu dan sudah memiliki sertifikat. “Silakan dipilih sendiri oleh pihak RAL, tapi tentu tidak bisa sembarangan orang yang duduk di situ harus yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Bambang menegaskan bahwa bila hingga tiga bulan ke depan terhitung sejak izin dibekukan pihak RAL tidak bisa juga mengganti dua pejabat vital dimaksud, maka Dephub terpaksa mencabut izin operasional RAL secara permanen.(eyd)

JAKARTA – Departemen Perhubungan (Dephub) melalui Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Publik Bambang S Ervan meminta manajeman maskapai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA