Dephub Umumkan RPP Multimoda
Jumat, 22 Agustus 2008 – 15:28 WIB
jpnn.com -
Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Multimoda harus menunggu paket empat Undang-Undang (UU) Transportasi. "Saat ini, baru dua UU yang selesai yakni UU Perkeretaapian dan Pelayaran, sedangkan dua lainnya (Udara dan Lalu Lintas Jalan), belum," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Dephub, Denny Siahaan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8).Menurut Denny, Untuk itu, Departemen Perhubungan mengharapkan agar Pada bagian lain, Denny mengatakan, studi dan fokus penelitian lembaga yang dipimpinnya masih seputar keselamatan (safety) dan pelayanan sektor transportasi. "Fokus tetap disitu, meski sebenarnya aturan safety sudah sangat ketat dan berbagai masukan kepada pengambil kebijakan di Dephub, sudah sering," katanya. (aj)