Depok Butuh Rp 160 M untuk Tertibkan 25 Bangunan di Margonda
jpnn.com - DEPOK - Pemerintah Kota Depok butuh dana besar untuk penataan di sepanjang Jalan Margonda. Untuk menertibkan bangunan liar, yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), setidaknya pemkot butuh anggaran sebesar Rp 160 miliar.
Berdasarkan GSB, maka seluruh bangunan di Margonda harus mundur 10 meter dari bahu jalan. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Parwanti menuturkan, bagi bangunan yang tidak bisa lagi mundur maka pemerintah berencana membebaskan sejumlah bangunan.
Setidaknya ada 25 bangunan yang akan dibebaskan karena tidak bisa lagi digunakan jika harus mundur sepuluh meter. Dana dipakai untuk membongkar 25 bangunan rencananya masuk dalam APBD tambahan 2016. Sehingga dipastikan proyek pembongkaran itu tidak bisa dilakukan awal tahun.
“Dalam APBD 2016 memang belum ada anggarannya. Mungkin akan masuk di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2016,” kata Kania kepada Radar Depok beberapa waktu lalu.
Diperkirakan, untuk pembebasan bangunan itu diperlukan alokasi sebesar Rp60 miliar. Dana itu hanya untuk membebaskan 10 bangunan saja. “Harga lahan di kawasan Margonda sudah mahal sekitar Rp7 juta,” ucapnya.
Untuk pembebasan 15 bangunan lainnya, kata dia, diperkirakan memerlukan Rp100 miliar yang rencananya direalisasikan tahun 2017. Dikatakan, angka itu baru perkiraan saja karena untuk kepastian besaran alokasi anggaran diperlukan kajian lebih lanjut.
“Tahun 2016 pemerintah akan melakukan kajian yang nantinya baru ketahuan berapa total kebutuhan yang diperlukan,” ungkapnya. (net/adk/jpnn)