Depperin Tarik 461 SNI Kadaluarsa
Selasa, 13 Januari 2009 – 10:27 WIB
Kepala Pusat Perumusan Standardisasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Tengku A.R. Hanafiah mengakui, bahwa standar nasional dari 1.086 produk tersebut sudah dikeluarkan sejak bertahun-tahun yang lalu. ”SNI-nya tahun jebot, sesuai standar yang dulu, ada yang tahun 1987, ada yang tahun 2002,” ujarnya kemarin (12/1).
Terkait dengan itu, Departemen Perindustrian (Depperin) telah menyetujui abolisi atau penarikan SNI atas 461 produk karena dinilai tak layak lagi. Selain itu, sebanyak 625 SNI lainnya akan direvisi lantaran sudah tak sesuai perkembangan teknologi. ”Dari SNI sebanyak 1.086 produk, 461-nya sudah disetujui untuk diabolisi, sisanya hanya direvisi karena mereka bilang masih layak,“ ungkap Tengku.
Tengku menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari Badan Litbang yang menyetujui abolisi dan revisi tersebut. Secepatnya, BSN akan segera menarik 461 SNI yang sudah disetujui untuk diabolisi dari pasaran. BSN juga memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan untuk membuat SNI baru. “Sementara bagi SNI yang hanya butuh direvisi, BSN mendesak Depperin agar segera diprogramkan,” tukasnya.
Kepala Badan Sertifikasi Nasional, Bambang Setiadi mengatakan, dalam menghadapi globalisasi dibutuhkan adanya suatu standar, karena berpengaruh pada peningkatan kualitas, keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan. ”Saya berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pintu terbuka terhadap pengusaha atau industri dalam mengembangkan standar nasional Indonesia,” tuturnya.(wir/bas)