Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Kasus Dua Oknum Polda Kalbar Ditangani Mabes

Kamis, 11 September 2014 – 14:34 WIB
Desak Kasus Dua Oknum Polda Kalbar Ditangani Mabes - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, sebaiknya kasus AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap ditangani Mabes Polri setelah Polis Diraja Malaysia karena tak terbukti narkoba.

Sebab, kata Aboebakar, AKBP Idha merupakan perwira menengah di Polda Kalbar. "Bila perkaranya ditangani Polda Kalbar, kemungkinan akan terjadi ewuh pakewuh. Oleh karenanya sebaiknya ditarik ke Mabes saja," kata Aboebakar, Kamis (11/9).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan seharusnya mereka berdua tak hanya diproses secara etik. "Namun, juga harus dikenakan proses pidana," paparnya.

Aboebakar mengatakan, sesuai Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa Anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.

Peraturan Disiplin Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Oleh karenanya, dua orang anggota Polri ini seharusnya diproses secara etik kemudian pidana. Jangan sampai mereka hanya dikenakan tindakan etik saja, publik akan meihat seolah mereka imun terhadap ketentuan pidana," papar Aboebakar. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, sebaiknya kasus AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap ditangani Mabes Polri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News