Desak KPK Usut 'Transaksi Toilet' di DPR
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan yang berisikan sejumlah LSM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut dan mendalami percobaan dugaan suap dalam pencalonan hakim agung. Jika tidak, dikhawatirkan, peradilan di Indonesia akan semakin ternodai oleh mafia hukum.
"Ini harus diusut, kita kan enggak tahu percobaan suap itu bisa terjadi kapan saja," ujar peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Refky Saputra dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat, (20/9).
Desakan ini muncul menyusul adanya percobaan suap oleh seorang yang mengaku anggota DPR RI Komisi III pada 7 komisioner Komisi Yudisial (KY). Suap yang ditawarkan sebesar Rp 1,4 miliar. Percobaan suap yang dilakukan 2012 itu gagal, termasuk calon hakim yang dimaksud pun tidak lolos seleksi di KY. Kejadian itu baru diungkap oleh Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori pada Rabu lalu.
Selain itu, indikasi suap juga terjadi saat seleksi calon hakim agung (CHA) di Komisi III DPR diwarnai dengan adanya "transaksi toilet". Seorang CHA yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan amplop kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori. Baik Sudrajad dan Bahrudin sudah membantah.
Namun, berbagai bantahan itu, kata Refky tidak cukup. KY, kata dia, harus melaporkan anggota dewan yang menawarkan suap itu pada Badan Kehormatan DPR dan KPK.
"Untuk percobaan-percobaan seperti ini kami meminta KY secara institusi melaporkan oknum anggota DPR itu ke KPK atas tuduhan percobaan korupsi," tanas Refky. (flo/jpnn)