Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Polda Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Pungutan Layanan RSUD

Selasa, 17 Desember 2013 – 20:41 WIB
Desak Polda Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Pungutan Layanan RSUD - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sampai saat ini masih mandek di Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Padahal, dari sisi waktu, proses penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak bulan Desember 2012.

Menurut Koordinator Komite Independen Transparansi Anggaran Bengkulu (KITA), Zetriansyah, kasus yang melibatkan Junaidi Hamsyah sangat sederhana dan transparan. Yakni terkait keluarnya SK Gubernur Bengkulu pada tanggal 21 Februari 2011 mengenai Tim Pembina Manajemen RSUD dr. M Yunus Bengkulu.

Dalam SK tersebut diatur mengenai jumlah jasa Tim Pembina Manajemen yang besarnya 0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD dr M Yunus Bengkulu. Dari jumlah tersebut, Gubernur Bengkulu mendapatkan jatah 16 persen, sementara wakilnya mendapatkan bagian 13 persen. Sisanya, dibagi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi bengkulu yang berjumlah 18 orang.


"SK Gubernur Bengkulu tersebut jelas-jelas melanggar peraturan di atasnya, yakni  PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah," ungkap Zetriansyah di Jakarta, Selasa (17/12).

Menurutnya dalam dua peraturan tersebut tidak dikenal adanya organ atau struktur Tim Pembina Manajemen RSUD. Namun, lanjutnya, Junaidi justru dengan seenaknya membuat struktur baru untuk mengambil duit rumah sakit.

Mengacu pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 28 Maret 2013, ada indikasi dalam pungutan itu. "Jadi apalagi yang ditunggu Polda, hingga sekarang, perjalanan kasus ini tidak jelas arahnya?" tegasnya. (fas/jpnn)

 

JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sampai saat ini masih mandek di Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News