Desakan Percepat Pilkada Kian Menguat
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:10 WIB
Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
Hakim pengadilan tipikor pada Rabu (8/10) telah menjatuhkan vonis kepada Ramli 4 tahun penjara. Sebelumnya, pada 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Kedua petinggi Pemko Medan itu terjerat perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006. Keduanya sudah ditahan sejak awal Januari 2008. Roda pemerintahan Kota Medan saat ini dipimpin Pjs Walikota Afifuddin Lubis, yang sebelumnya Sekda Kota Medan. (sam/JPNN)