Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desakan Percepat Pilkada Kian Menguat

Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:10 WIB
Desakan Percepat Pilkada Kian Menguat - JPNN.COM
JAKARTA - Setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, desakan pelaksaan pilkada langsung dipercepat semakin menguat. Sementara, pihak Depdagri belum mau menanggapi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat guna memilih Walikota dan Wakil Walikota Medan.

"Tidak etis kalau Depdagri menanggapi masalah itu karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Depdagri memerlukan bukti otentik berupa surat keterangan dari pihak pengadilan bahwa suatu kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'

Hakim pengadilan tipikor pada Rabu (8/10) telah menjatuhkan vonis kepada Ramli 4 tahun penjara. Sebelumnya, pada 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Kedua petinggi Pemko Medan itu terjerat perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006. Keduanya sudah ditahan sejak awal Januari 2008. Roda pemerintahan Kota Medan saat ini dipimpin Pjs Walikota Afifuddin Lubis, yang sebelumnya Sekda Kota Medan. (sam/JPNN)

JAKARTA - Setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close