Desentralisasi Kepegawaian Banyak Menyimpang
jpnn.com - JAKARTA – Pengadaan PNS yang sejak tahun 2000 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kini dilakukan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, menjelaskan, perubahan kebijakan itu tidak lepas dari kenyataan bahwa desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dalam perkembangannya telah banyak menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.
Semula ada sebutan PNS daerah, yang esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan Presiden kepada pemda agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemda.
Tetapi kenyataannya, sejak tahun 2000 hingga saat ini, dari 497 kebupaten/kota dan 33 provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan.
Semangat yang dimaksud, menurut Azwar Abubakar, adalah mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikaisnya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah.
“Bahkan dalam praktek penyelenggaraan kepegawaian, terjadi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi jabatan dan lain-lain,” ujar Azwar, seperti dipublikasikan Bagian Humas KemenPAN-RB, hari ini.
Terbitnya PP 78 tersebut, lanjutnya, sekaligus mempertegas pentingnya peran KemenPAN-RB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. (sam/jpnn)
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN