Dewan Desak Tunjangan Sertifikasi Guru Dibayar
METRO – Komisi II DPRD Kota Metro, Lampung, mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan dua bulan tunjangan profesi guru bersertifikasi pada 2012.
Sebab, pada November 2013 Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kota Metro menyatakan akan segera membayarkan kekurangan tunjangan profesi 2012 bagi 1.616 guru bersertifikasi paling lambat akhir Desember 2013. Kenyataannya, hingga kemarin hak para guru bersertifikasi itu belum juga dibayarkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Solehan, S.Ag. menjelaskan, para guru bersertifikasi itu telah melaksanakan kewajibannya. Karena itu, wajar bila mereka menuntut haknya.
’’Kalau memang dana dari pusat belum cair, mestinya pemkot bijak dengan menggunakan dana talangan untuk membayar kekurangan tunjangan profesi guru bersertifikasi,” kata Solehan.
Menanggapi desakan itu, Wali Kota Metro Lukman Hakim berharap para guru bersertifikasi bersabar. Sebab, hingga kemarin Pemkot Metro belum memiliki aturan dan ketentuan berupa dasar hukum yang kuat untuk membayarkan kekurangan tunjangan profesi guru bersertifikasi 2012.
’’Pemkot tidak dapat menggunakan dana talangan untuk membayar tunjangan profesi. Sebab, hal itu dapat menyalahi aturan dan ketentuan,” tegas Lukman. (wid/p1/c2/adi)