Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Pengawas Kumpulkan Penyidik dan Jaksa KPK

Selasa, 14 Januari 2020 – 16:52 WIB
Dewan Pengawas Kumpulkan Penyidik dan Jaksa KPK - JPNN.COM
Tumpak Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan sejumlah penyidik dan jaksa, Selasa (14/1). Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean langkah itu dilakukan untuk memperjelas fungsi dan mekanisme perizinan kerja di bidang penindakan dan sebagainya.

Tumpak mencontohkan, izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, maksimal 1x24 jam Dewas akan memberikan jawaban setelah menerima permohonan dari KPK.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Karenanya, Tumpak membantah adanya anggapan Dewas KPK menghambat kinerja lembaga antirasuah, termasuk kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Menurut Tumpak, Dewas berkomitmen mendukung penuh dan menjamin kerja KPK sesuai aturan perundang-undangan. "Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu," ujarnya.

Tumpak mencontohkan dalam proses pemberian izin kepada KPK untuk menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap PAW caleg PDIP. Dia menerangkan, izin penggeledahan sudah disetujui hanya beberapa jam setelah KPK mengajukan izin. "Contohnya KPU, kan cuma berapa jam saja sudah jadi," kata dia. (tan/jpnn)

Dewan Pengawas akan memberikan izin paling lama 1x24 jam kepada penyidik KPK. Kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewas KPK tidak akan menghambat kerja KPK.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close