Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Pers: Jangan Takut Beritakan Kasus Pengemudi Lamborghini Maut

Kamis, 03 Desember 2015 – 19:45 WIB
Dewan Pers: Jangan Takut Beritakan Kasus Pengemudi Lamborghini Maut - JPNN.COM
Bentuk iklan pengacara pengemudi Lamborghini maut yang terpasang di koran Jawa Pos. FOTO: koran jawapos/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, media massa tidak perlu takut memberitakan lebih jauh kasus pengemudi Lamborghini 'maut' Wiyang Lautner, yang menabrak lapak STMJ di Surabaya, MInggu (29/11) lalu. Karena media dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada publik. 

"Wartawan silahkan terus memberitakan. Tidak usah takut dengan iklan itu. Kalau memang isinya mengancam, justru dia (Wiyang lewat Kuasa Hukumnya Amoz HZ Taka,red) bisa dilaporkan dengan pasal penghalangan (pemberitaan,red). Apa hak dia," ujar Yoseph kepada JPNN, saat dihubungi, Kamis (3/12).

Menurut Yoseph, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, setiapa orang yang berupaya menghalang-halangi pemberitaan, bisa diancam dengan pidana. Ancamannya, dua tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta. 

"Apa hak dia (menghalangi pemberitaan,red). Dia melakukan pelanggaran lalu lintas. Itu mereka (patut diduga,red) melakukan balapan, menyebabkan salah satu orang meninggal dan satu luka parah. Apa kewenangan dia. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, tidak usah takut dengan iklan itu," ujarnya. 

Sebelumnya, tim pengacara sang pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, memasang iklan di koran Jawa Pos. Isinya, mengingatkan semua media dan masyarakat di media sosial, tidak menayangkan pemberitaan negatif. 

“(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut. 

Tim pengacara itu pun menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut.(gir/jpnn) 

JAKARTA - Anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, media massa tidak perlu takut memberitakan lebih jauh kasus pengemudi Lamborghini 'maut'

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News