Dewan Pers Soroti Iklan Politik
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pers mengaku banyak menerima laporan terkait pemberitaan kampanye dan kegiatan partai. Laporan itu menyatakan bahwa pemilik perusahaan telah memanfaatkan medianya untuk kepentingan partai dan golongannya.
Selain itu, KPU, Bawaslu, Panwaslu dan KIP, juga meminta pendapat Dewan Pers terkait pemuatan iklan politik di media massa yang mereka nilai tidak sesuai peraturan.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menjelaskan bahwa dengan berpedoman UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihaknya mengeluarkan surat edaran nomor : 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa.
Menurut Bagir, pelaksanaan pemilu 2014 menjadi momentum bagi pers untuk menunjukkan fungsinya sebagai media informasi, pendidik, kontrol sosial secara independen.
"Keberhasilan pers diukur dari kemampuannya dalam turut menyukseskan pemilu melalui liputan berkualitas," kata Bagir saat konfrensi pers di Gedung Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (18/3).
Pihaknya menyerukan kepada komunitas pers agar tetap menjaga integritas dan martabat sebagai pranata publik yang independen. Serta menjadikan pemilu sebagai momentum meningkatkan profesionalitas.
"Pers tidak boleh sekali-kali merendahkan martabat serta menggoyahkan sendiri kebebasan dan independensi, sekedar menjadi alat keberpihakan kepada kelompok kepentingan partisan sesaat," bebernya.
Bagir meminta wartawan dan perusahaan pers bersikap adil dan independen dalam memberitakan peserta pemilu 2014. Semua selayaknya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemberitaan serta pemuatan iklan. Menurut Bagir, sikap itu harus ditegakkan sebagai wujud upaya menjaga integritas pers dan memperjuangkan kepentingan publik. "Integritas pers yang terjaga akan memperkuat kebebasan pers di negeri kita," katanya. (boy/jpnn)