Dewi Perssik Resmi Laporkan Keponakannya ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik akhirnya resmi melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Dewi Perssik juga melaporkan manajer Rosa Meldianti, Didi 3 Kingkong.
Pemilik julukan goyang gergaji itu melaporkan Meldi dan manajernya dengan tiga pasal, yakni pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, pasal 310 dan pasal 311 pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Hotman Paris Hutapea, usai melapor di Polda Metro Jaya, Senin (5/11).
Hotma Paris mengatakan, keponakan Dewi Perssik dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya melalui sosial media.
"Tuduhannya itu dugaan pencemaran nama baik di Instagram. Satu beberapa bagian yang katanya (bagian tubuh Dewi Persisk) KW (palsu), yang kedua dugaan kata L yang ketiga dugaan tidak pernah membiayai (keluarga Rosa). Ada juga youtube pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin, di Youtube," jelas Hotman Paris.
Sebelumnya, Rosa Meldianti mengaku kecewa dengan Dewi Perssik yang tidak menepati janjinya. Menurut Rosa, wanita yang karib disapa Depe itu berjanji akan mengorbitkannya sebagai artis. Namun, belakangan keduanya malah terlibat percekcokan di media sosial. (mg7/jpnn)