Dewie Limpo Diganjar Enam Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6). Staf Dewie yakni Bambang Wahyu Hadi juga divonis enam tahun penjara. Keduanya terbukti menerima duit suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf sebesar SGD 177.700 untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.
"Menyatakan terdakwa I Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Masud membacakan amar putusan di persidangan, Senin (13/6).
Dewie dan Bambang juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Dewie dan Bambang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Dewie menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. Jaksa juga pikir-pikir.(boy/jpnn)