DF Tega Sayat Leher Bayi yang Baru Saja dia Lahirkan
Selasa, 24 Juli 2018 – 17:48 WIB
“Wanita 19 tahun ini dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.(see/pojokbekasi)