Dhana Pernah Tangani Pajak Perusahaan Asing
Senin, 26 Maret 2012 – 15:48 WIB
JAKARTA-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus) memeriksa dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran, Senin (26/3). Keduanya diperiksa karena Dhana Widyatmika pernah ditugaskan di kantor tersebut sekitar tahun 2006 lalu. "Hari ini kita periksa Kepala Pemeriksa KPP Pancoran berinisial TD dan Kepala Seksi Pemeriksa berinisial AR," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Hanya saja, dengan alasan masuk materi penyidikan, Adi menolak menyebut materi pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Arnold Angkouw sempat mengatakan, saat berdinas di KPP Pancoran, Dhana pernah menangani masalah pajak perusahaan asing berinisial CT. Masalah pajak perusahaan transportasi ini akhirnya dituntaskan di pengadilan banding pajak, dengan putusan negara dikalahkan.
Penyidik masih menelusuri apakah ada keterkaitan Dhana dengan kekalahan ini. Seperti diketahui, Dhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat masih bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak. Dari hasil perhitungan sementara penyidik, PNS DKI Jakarta ini memiliki aset yang dinilai mencurigakan senilai Rp 18 miliar. Angka tersebut belum termasuk aset tanah di berbagai daerah yang terus ditelusuri dan dihitung penyidik. (pra/jpnn)