Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi

Selasa, 14 Agustus 2018 – 19:48 WIB
Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi - JPNN.COM
Dhawiya Zaida saat polisi merilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dhawiya Zaida kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, putri bungsu Elvy Sukaesih ini dituntut dua tahun rehabilitasi dikurangi masa tahanan 6 bulan.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Lenni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).

Menurut Lenni, tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa Dhawiya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sebagaimana, dikuatkan dengan barang bukti berupa sabu denngan berat 0,49 gram.

"Menuntut terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan lebih subsider kami, sehingga menyatakan barang bukti berupa sebuah dompet warna silver merek Mango yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat isap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," papar JPU.

Diketahui, sebelumnya Dhawiya Zaida dituntut dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dakwaan subsider, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Namun, kedua dakwaan dalam kedua pasal tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, unsur ini telah secara sah dan terbukti. (yln/JPC)

Terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, Dhawiya Zaida dituntut dua tahun rehabilitasi dikurangi masa tahanan 6 bulan.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close