Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Dhawiya Zaida kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, putri bungsu Elvy Sukaesih ini dituntut dua tahun rehabilitasi dikurangi masa tahanan 6 bulan.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Lenni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).
Menurut Lenni, tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa Dhawiya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sebagaimana, dikuatkan dengan barang bukti berupa sabu denngan berat 0,49 gram.
"Menuntut terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan lebih subsider kami, sehingga menyatakan barang bukti berupa sebuah dompet warna silver merek Mango yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat isap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," papar JPU.
Diketahui, sebelumnya Dhawiya Zaida dituntut dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dakwaan subsider, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Namun, kedua dakwaan dalam kedua pasal tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan.
Sementara itu, dakwaan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, unsur ini telah secara sah dan terbukti. (yln/JPC)